Jumat, Oktober 10, 2025

Kementerian PU: Hanya 50 Pesantren di Indonesia Memiliki Izin Bangunan Resmi (PBG)

BANGLISANTUY.COM – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa dari ribuan pondok pesantren (ponpes) yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya sekitar 50 ponpes yang telah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Angka ini, menurutnya, sangat minim jika dibandingkan dengan total pesantren yang ada di tanah air.

Dody menegaskan pentingnya PBG untuk mencegah terulangnya insiden tragis seperti runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin (29/9/2025). Ia mengungkapkan, “Di seluruh Indonesia, baru sekitar 50 pondok pesantren yang memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG. Sisanya belum memiliki izin,” saat melakukan peninjauan di kawasan Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul pada Minggu (5/10/2025).

PBG merupakan izin resmi yang wajib dimiliki oleh pengelola bangunan sebelum melakukan pembangunan, renovasi, atau perawatan. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dody menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) agar semua pondok pesantren dapat segera mengurus PBG sesuai regulasi yang berlaku. “Kita akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag, karena ponpes berada di bawah Kemenag. Seharusnya seluruh pesantren memiliki izin PBG,” jelasnya.

Di sisi lain, Dody mengingatkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pada penanganan tanggap darurat di Sidoarjo. Setelah situasi kembali kondusif, Kementerian PU, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akan melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya PBG serta sertifikasi laik fungsi bangunan. “Setelah tanggap darurat selesai, kami akan duduk bersama Menag dan Mendagri untuk mendorong seluruh ponpes memiliki PBG dan sertifikasi laik bangunan,” ungkap Dody.

Pentingnya memiliki PBG tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan. Tanpa izin tersebut, risiko terjadinya kecelakaan akibat bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan menjadi lebih tinggi. Hal ini merupakan perhatian serius bagi semua pihak, karena pesantren merupakan institusi pendidikan yang juga memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan para santri dan stafnya.

Ketidakcukupan jumlah ponpes yang memiliki PBG menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan dalam hal edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi ini. Dody berharap, melalui kerjasama antara kementerian, seluruh pesantren dapat segera mengatasi masalah izin bangunan ini. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil ke depan sangat penting untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan operasional pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru