BANGLISANTUY.COM Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan keseriusannya untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang ada dengan melaksanakan reforma agraria melalui kerja sama lintas sektor. Inisiatif ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta masyarakat sipil.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menekankan bahwa penyelesaian masalah agraria tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Kami sadar masih banyak kekurangan dan keterbatasan. Tapi semangat kami adalah mencari solusi terbaik, bukan mencari siapa yang salah,” ungkap Ossy dalam Dialog Multipihak yang memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang berlangsung di Klinik Pertanahan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ossy juga menjelaskan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Beberapa isu yang mencuat meliputi ketidakmerataan dalam proses sertifikasi tanah, kurangnya optimalisasi dalam pelaksanaan reforma agraria, serta minimnya integrasi data pertanahan secara menyeluruh.
“Memberikan tanah kepada masyarakat belum cukup. Tanah itu harus diikuti dengan akses ekonomi agar mereka benar-benar sejahtera,” tambahnya, menyoroti pentingnya aspek ekonomi selain hanya kepemilikan tanah.
Di sisi lain, CEO Klinik Pertanahan, Artiya, menyampaikan bahwa sengketa agraria dan tumpang tindih lahan masih menjadi sumber keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, dialog multipihak didorong sebagai sarana untuk menjembatani berbagai kepentingan sekaligus memperkuat kepastian hukum.
“Sengketa agraria menyangkut hak dan rasa keadilan. Kami hadir untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum, memberikan pendampingan, serta menawarkan solusi alternatif yang transparan dan berpihak pada kepastian hukum,” ungkap Artiya, menegaskan peran penting Klinik Pertanahan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang terjebak dalam sengketa ini.
Dalam upaya mengatasi permasalahan agraria, pemerintah berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat dan memastikan hak-hak masyarakat. Langkah ini bukan hanya mendukung pemenuhan hak atas tanah, tetapi juga berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.
Melihat pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, Kementerian ATR/BPN mengajak semua elemen untuk berperan aktif dalam reformasi agraria. Dengan melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan akademisi, diharapkan masalah agraria yang kompleks dapat ditemukan solusinya dengan lebih efektif.
Secara keseluruhan, kolaborasi yang kuat dan dialog yang terbuka diharapkan dapat meminimalisir konflik agraria serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah, dengan dukungan berbagai pihak, berusaha memastikan bahwa isu agraria dapat diselesaikan secara berkeadilan dan berkelanjutan.