Sabtu, Oktober 11, 2025

Kemendikdasmen Luncurkan TKA untuk Mencegah Praktik ‘Sedekah Nilai’ di Sekolah

memuat…

Ratusan siswa di Surabaya dengan antusias mengikuti Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA). Foto/BKHM.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai inisiatif strategis untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan ukuran objektif terhadap capaian belajar siswa serta mengonfirmasi integritas penilaian di lembaga pendidikan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa TKA dilaksanakan sebagai respon terhadap kebutuhan evaluasi yang lebih adil dan tidak menyebabkan trauma dibandingkan dengan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya.

Baca juga: Lebih dari 2 Juta Siswa Mendaftar TKA 2025, Pendaftaran Masih Dibuka

“Proses evaluasi pendidikan nasional telah mengalami berbagai perubahan. UN yang dahulu menjadi penentu kelulusan kini telah digantikan. Kini, kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh lembaga pendidikan,” ujarnya dalam siaran pers, mengutip Minggu (14/9/2025).

Pernyataan ini disampaikan dalam program SINIAR di kanal YouTube Kemendikdasmen, dengan tema Mengenal Lebih Dekat Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Ia menambahkan bahwa meskipun TKA tidak bersifat wajib, hasil dari tes tersebut sangat berarti dan dapat menjadi pertimbangan dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan seterusnya.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru