Senin, November 17, 2025

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Negara Rugi Rp 919 Miliar

TAJUKNASION.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp919 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah LR, Direktur PT Tebo Indah; DW, Direktur Pelaksana salah satu unit bisnis di LPEI; dan RW, Relationship Manager Pembiayaan LPEI.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (22/10/2025), Haryoko menyatakan, “Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap LR, DW, dan RW.”

Penyidikan kasus ini dimulai pada 2 September 2025, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum dalam pemberian kredit ekspor. Proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan serta prinsip kehati-hatian yang seharusnya dijalankan oleh lembaga keuangan.

Dari hasil investigasi, ditemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan dan rekayasa penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Temuan ini menunjukkan bahwa nilai agunan yang diserahkan tidak mencukupi untuk menutupi jumlah pinjaman yang diajukan oleh PT Tebo Indah kepada LPEI.

Haryoko menambahkan, “Dalam kajian analisis sudah terlihat potensi PT Tebo Indah gagal bayar (default), namun pembiayaan tetap dilaksanakan.” Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam proses analisis kredit yang seharusnya dilakukan.

Kejati DKI juga mengungkapkan bahwa LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah. Mereka mengabaikan prinsip dasar 5C yang meliputi character (karakter), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (agunan), dan condition (kondisi).

PT Tebo Indah diketahui bergerak di bidang perkebunan sawit. Pengajuan kredit mereka digunakan untuk kegiatan penanaman sawit di lahan ratusan hektare. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa luas dan kondisi aset yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Setelah mengevaluasi bukti serta hasil pemeriksaan yang ada, penyidik akhirnya menetapkan ketiga individu tersebut sebagai tersangka. LR saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan. Korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional dapat berakibat fatal bagi perekonomian dan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan menegakkan keadilan di Indonesia.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru