TAJUKNASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga dikenal sebagai Rudy Tanoe, selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).
Rudy Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait distribusi bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Meskipun demikian, pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini tetap berjalan. Penahanan terhadap Rudy Tanoe akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan lebih lanjut dalam kasusnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini lembaga tersebut lebih mengutamakan proses penyidikan. Ini adalah langkah penting sebelum memutuskan mengenai penahanan terhadap para tersangka.
“Saat ini kami masih fokus dalam proses penyidikannya,” ujar Budi dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (24/9/2025).
Dia menambahkan bahwa saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di dalamnya Rudy Tanoe. Penetapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi bansos yang membawa kerugian besar bagi negara.
“Artinya, ini juga menjadi tanda keseriusan KPK untuk menuntaskan dan menelusuri semua pihak yang bertanggung jawab dalam masalah ini,” lanjutnya, sebagaimana dirangkum dari Antara.
Sebelumnya, Rudy Tanoe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena beliau tidak setuju dengan penetapan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal Saut Erwin Hartono menolak gugatan tersebut pada Selasa (23/9/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Rudy Tanoe sebagai tersangka sah secara hukum karena telah didasarkan pada minimal tiga alat bukti yang valid. Hakim juga menekankan bahwa Rudy Tanoe sudah diperiksa oleh KPK sejak tahap penyelidikan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Rudy Tanoe yang ditetapkan oleh KPK tetap berlaku.
Kasus yang melibatkan Rudy Tanoe merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Dalam konteks bansos ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mencegah empat individu untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial), Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022), Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024), serta Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sendiri.
Pencegahan ini dilakukan karena keempat orang tersebut sangat dibutuhkan di dalam negeri agar proses penyidikan dapat berlangsung dengan lancar.
Kasus dugaan korupsi bansos beras PKH ini menjadi salah satu isu besar yang terus menarik perhatian publik. Skandal ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan wewenang dalam program bantuan sosial yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.
KPK menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. Dengan penetapan tersangka dan pencegahan terhadap sejumlah pihak, KPK berharap seluruh proses hukum dapat berjalan tanpa kendala hingga tahap persidangan.
Walaupun Rudy Tanoe belum ditahan, KPK menekankan bahwa semua langkah penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat kini menantikan konsistensi KPK dalam membawa perkara korupsi bansos ini ke pengadilan.




