BANGLISANTUY.COM Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan analisis hukum mengenai penetapan tersangka Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam sebuah podcast berjudul Terus Terang yang diunggah di saluran YouTube-nya, Mahfud menekankan bahwa hanya pengadilan yang memiliki otoritas untuk menentukan keaslian dokumen ijazah Presiden Jokowi. Ia memberikan komentar terkait perkembangan penyidikan yang kini menyangkut nama Roy Suryo dan orang-orang lain.
Mahfud berpendapat bahwa jalannya proses hukum mesti melalui langkah-langkah dasar, salah satunya adalah pembuktian keaslian dokumen yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini.
“Apabila di pengadilan nanti Roy Suryo dinyatakan bersalah, padahal inti masalahnya adalah tuduhan palsu, maka harus ada bukti terlebih dahulu. Dan pihak yang bertanggung jawab untuk membuktikan apakah ijazah itu palsu atau tidak adalah hakim, bukan polisi,” tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa polisi tidak memiliki kapasitas untuk menyimpulkan tentang keaslian sebuah dokumen akademik dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Peran polisi terbatas pada pengumpulan alat bukti yang selanjutnya akan diuji di pengadilan.
“Di persidangan, Roy Suryo sebagai pengadu akan meminta majelis hakim untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut. Ia akan mendesak, ‘Buktikan dong bahwa itu asli. Saya menuduh itu palsu, mana aslinya?’,” ucap Mahfud.
Mahfud menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan pembuktian oleh hakim, agar perkara tersebut berdiri di atas asas hukum yang kuat dan tidak menimbulkan celah dalam keputusan.
Menurut Mahfud, sidang ini dapat mengarah pada dua kemungkinan, tergantung pada ada tidaknya bukti autentik yang bisa ditunjukkan di hadapan hakim. Pertama, jika majelis hakim dapat memastikan keaslian ijazah Jokowi, maka perkara ini dapat dilanjutkan menggunakan Pasal 310 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik, seperti yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya.
Kedua, jika bukti autentik tidak ada, kemungkinan putusan bisa menjadi tidak menguntungkan bagi pihak yang menuduh. Dalam hal ini, peran hakim menjadi sangat krusial dalam menentukan arah proses hukum tersebut, agar keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap.
Sistem hukum kita memerlukan kepastian dan kejelasan, terutama dalam kasus yang melibatkan nama besar seperti Presiden Joko Widodo. Sebagai bagian dari negara hukum, semua pihak diharapkan untuk mematuhi prosedur dan menghormati keputusan lembaga peradilan.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk menantikan hasil dari pembuktian yang akan dilakukan di pengadilan. Kasus ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga mencerminkan kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada.




