Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Penetapan ini mencakup keterlibatan Bambang dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Bambang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang terlibat dalam distribusi bantuan sosial. Sebagai komisaris, Bambang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa bantuan mencapai masyarakat yang membutuhkan dengan tepat.
Status tersangka Bambang terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam gugatan tersebut, Bambang berusaha menantang penetapan tersangka oleh KPK yang dianggapnya tidak sah dan sewenang-wenang.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pengajuan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.
Dalam gugatannya, Bambang meminta pengadilan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini menunjukkan bahwa Bambang ingin memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil oleh KPK berada di jalur yang benar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Kamis, 4 September 2025. Pada sidang tersebut, Bambang dan tim hukumnya mengutarakan alasan-alasan di balik gugatan yang diajukannya, berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan argumen mereka dengan seksama.
Sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan pihak termohon, yakni KPK, dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 September 2025. Dalam persidangan mendatang, KPK diharapkan dapat menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam penyidikan yang telah dilakukan.
Dalam petitum gugatannya, Bambang meminta hakim untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permintaan ini mencerminkan keyakinan Bambang bahwa ada kejanggalan dalam proses yang berlangsung.
Dia juga meminta KPK untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Menurut Bambang, keputusan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ada.
Bambang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Hal ini merupakan pernyataan serius yang menunjukkan bahwa dia merasa dirugikan oleh tindakan yang diambil oleh KPK.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Bambang untuk mengajukan praperadilan. Dalam situasi ini, KPK berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan keterbukaan dan keadilan.
Ia memastikan KPK akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pekan depan untuk memberikan klarifikasi mengenai proses yang telah dilakukan. “Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” tegas Budi pada Kamis (11/9/2025).
Proses hukum ini masih terus berjalan dan menjadi sorotan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti jalannya perkara ini secara seksama, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan publik dan dana bantuan sosial.