Tok! Gugatan Jhoni Allen Marbun Kepada Partai Demokrat Kembali Ditolak Pengadilan

TajukPolitik – Gugatan Jhoni Allen Marbun (JAM) kepada Partai Demokrat kembali ditolak pengadilan.
Terbaru adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Perdata Khusus Parpol No. 275/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.JKT,PST, Tertanggal 03 Agustus 2022.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan yang tertulis dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Perdata Khusus Parpol No. 275/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.JKT,PST, Tertanggal 03 Agustus 2022, Penggugat atas nama Sdr. drh. Jhoni Allen Marbun Melawan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sebagai Tergugat I dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II.
“Adapun amar putusan yakni mengabulkan eksepsi kompetensi para tergugat, meenyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili No.275/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Pst dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.020.000,” ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
Seperti diketahui, Jhoni Allen dipecat dari partai berlambang bintang mercy itu karena terlibat aktif dan dianggap bersengkongkol dengan KSP Moeldoko yang melaksanakan KLB Deli Serdang.
Tak puas dengan keputusan partai, JAM lalu menggugat ke Pengadilan. Namun, gugatannya selalu ditolak oleh majelis hakim.
Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!