Terjerat Kasus Gratifikasi, ICW Minta Jokowi dan DPR Tak Ulangi Kesalahan Menetapkan Pimpinan KPK

TajukPolitik – Presiden Joko Widodo dan DPR jangan lagi mengulangi kesalahan dalam mencari pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS).

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, sebagai masukan bagi pemerintah dan  wakil rakyat agar tak salah lagi memilih komisioner KPK.

Adapun LPS mundur dari jabatannya saat tengah menjalani sidang etik terkait dugaan menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Presiden dan DPR tidak boleh mengulangi lagi kesalahan atau kekeliruan pada 2019. Karena terbukti apa yang mereka (Presiden dan DPR) pilih, tetapkan, dan lantik sekarang dipenuhi permasalahan,” ujarnya di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (15/7/2022).

Kurnia pun meminta Presiden Jokowi dan DPR lebih selektif mencari pengganti Lili Pintauli dengan memastikan berbagai aspek seperti integritas dan bebas dari kepentingan. ICW juga menilai bahwa berbagai masalah yang dibuat oleh pimpinan KPK merupakan kekeliruan dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK pada 2019.

“Momentum hengkangnya Saudari Lili ini harus dimanfaatkan Presiden Jokowi dan DPR untuk meletakkan aspek integritas, independen, dan profesional ketika menunjuk siapa pengganti saudari Lili,” papar pegiat antikorupsi itu.

Kurnia menambahkan kejadian Saudari Lili Pintauli, Saudara Firli (Ketua KPK) dan pimpinan lainnya adalah kekeliruan dasar dari pihak-pihak yang memilih, mencari, menetapkan dan melantik pimpinan KPK. Di antaranya Pansel KPK, pemerintah, DPR, dan presiden.

Lili Pintauli mengundurkan diri dari pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK. Dengan pengunduran diri tersebut, Dewas KPK menyatakan bahwa sidang etik yang digelar untuk Lili menjadi gugur.

“Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli Siregar) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin lalu.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!