Tanggapi Usul PDIP Soal Nomor Urut Parpol, KPU: Tanya Ke Pemerintah

Tajuk Politik – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu, KPU, agar nomor partai politik peserta Pemilu sebelumnya, tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa wacana soal mempertahankan nomor urut parpol ini bisa dilaksanakan kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi atau Pemerintah melalui presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Hasyim, apabila saat ini semua pihak menyetujui adanya perubahan atas undang-undang Pemilu, maka yang paling memungkinkan itu bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kalau disetujui Perppu itu jadi UU, kalau enggak kan tak jadi UU. Karena Perppu ini produk pemerintah, maka ke depan potensial jadi UU saya kira lebih baik tanya ke pemerintah,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Minggu (6/11/2022).

Dijelaskan oleh Hasyim, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur mengenai nomor urut Parpol peserta pemilu ditetapkan melalui pengundian. Sehingga jika ingin diubah harus ada perubahan norma dalam UU.

“Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang,” jelasnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!