Tak Dilibatkan Pembahasan RKUHP, Dewan Pers Minta Pasal yang Mengancam Kebebasan Pers Dihapus

TajukPolitik – Tidak dilibatkan dalam pembahasan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dewan Pers meminta kepada pemerintah untuk menghapus pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers , Yadi Hendriana, mengatakan pihaknya merasa Kemenkumham tidak melibatkan Dewan Pers untuk pembahasan pasal krusial yang berhubungan dengan kerja-kerja pers.

“Kami (Dewan Pers) menyampaikan petisi tentang RKUHP kepada Ketua DPR RI waktu itu Pak Bambang Soesatyo tepatnya pada 25 September 2019. Kami hadir bersama seluruh konstituen Dewan Pers dan seluruh tim yang ikut dalam rumusan ini dan akhirnya membuahkan hasil RKUHP ditunda pembahasannya,” kata Yadi saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Dikatakan Yadi, sampai saat ini beberapa waktu berselang kami dijanjikan dilibatkan langsung dalam pembahasan RKUHP ini. Tetapi ini memang sejauh ini kami tidak dilibatkan oleh tim baik itu yang terpokja RKUHP di DPR maupun di Kumham.

“Sampai saat ini kemudian keluar mau disahkan pun kami tidak terlibat lagi secara detail,” tegasnya.

Yadi juga menyoroti delapan poin keberatan yang sempat disampaikan ke DPR. Sebab, dalam RKUHP pasal-pasal yang disorot belum berubah dalam draf terakhir.

“Secara umum kami melihat pasal-pasal yang kami sorot pada waktu itu ada sekitar 8 poin tapi pasalnya banyak ada Pasal 229, Pasal 241, 247, 262, 263, 281, 305, 364 dan poin poin tersebut masih ada tetap di sini, yaitu pasal-pasal ini dianggap yang akan memberangus pers dan keberadaan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut Yadi mengatakan, pihaknya mengupayakan agar ‘pasal karet’ yang mengancam kebebesan pers dalam RKUHP tidak lolos.

“RKUHP saya kira kami punya konsern yang sama dengan temen temen semua dan stakeholder lainnya termasuk pemangku kepentingan nonpers juga untuk sama sama berjuang supaya pasal-pasal yang akan memberangus Pers ini tidak boleh lolos,” pungkasnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!