Sikapi Putusan PN Surabaya, Wapres Tegaskan MUI Melarang Pernikahan Beda Agama

Putusan PN Surabaya

TajukPolitik – Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasanga Islam-Kriten. Menurut Ma’ruf Amin, putusan itu tidak sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kalau dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan dengan fatwa,” kata Ma’ruf Amin kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke kantor MUI pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Mengenai putusan PN Surabaya, Ma’ruf, Komisi Hukum MUI akan sikapi dengan melakukan pembahasan. Sebab, kata dia, dalam fatwa MUI, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan.

“Nanti seperti apa. Komisi Hukum ya, akan dibahas di MUI seperti apa nanti Komisi Hukum karena fatwanya memang tidak boleh,” katanya.

Ma’ruf mengatakan Fatwa MUI soal pernikahan beda agama tidak boleh itu sudah lama ada. Ma’ruf menyebut fatwa itu sudah ada saat dia menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI.

“Kalau fatwanya sudah ada, dulu waktu saya jadi Ketua Komisi Fatwa sudah ya ada fatwa itu,” jelasnya.

Dilihat di Situs MUI, mengenai pernikahan beda agama itu ada pada Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa itu ditetapkan di Jakarta, Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.

Fatwa ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI. Fatwa ditanda tangani oleh Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa yaitu Ma’ruf Amin sebagai ketua komisi dan Hasanuddin sebagai sekretaris komisi.

Berikut bunyi putusan fatwa MUI itu:

FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Untuk diketahui, sebelumnya PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Hakim memerintahkan Dukcapil mencatat pernikahan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang dilansir website-nya, Senin (20/6). Disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Tapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. Lalu apa kata PN Surabaya?

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!