Sempat DPO Yusuf Leonard Henuk Berhasil Diringkus Kejaksaan Negeri Tarutung Taput

Yusuf Leonard Henuk

TajukPolitik – Petualangan Prof Yusuf Leonard Henuk terhenti setelah tim dari Kejaksaan Negeri Tarutung Taput didukung Opsnal Reskrim dan ITE Polres berhasil mengamankan terpidana tersebut.

Dua hari selepas dikeluarkannya masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, Selasa kemarin (23/8/2022), Prof Henuk akhirnya ditangkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya (belum bersedia namanya disebut), Mantan Guru Besar Pertanian USU tersebut ditangkap di kediamannya, Kamis (25/8/2022).

Mantan Direktur Pasca Sarjana IAKN tersebut dieksekusi Jaksa Cendra Nasution dan Gindo Purba sekitar pukul 11.50 WIB di rumahnya Citra Garden Blok C no 11/C Medan Sumut.

Dan kemungkinan besar, jika tidak dititip di Lapas Tanjung Gusta akan dibawa ke Rutan Tarutung Taput.

“Kalau tidak di Tanjung Gusta Kemungkinan dibawa ke Tarutung Taput untuk menjalani vonis putusan Hakim,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya, membenarkan tim telah melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Hakim.

“Benar tadi telah dieksekusi, Nantilah, informasi resminya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo, SH menetapkan terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kejari Taput Much. Suroyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya, penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.

Dimana amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara.

“Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara,” ujar Suroyo.

Terpidana , sebutnya dalam postingan melalui media sosialnya pada intinya menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud.

” Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan,” tambahnya.

Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sedangkan penahanan adalah upaya menahan seorang tersangka/terdakwa pada saat Penyidikan, Penuntutan maupun pada saat proses persidangan. Dalam hal ini.

“Terpidana Prof Henuk telah gagal dalam hal membedakan arti penahanan dan eksekusi pidana penjara,” katanya.

Suroyo mengatakan dalam Pasal 315 KUHP sendiri diatur bahwa ancaman pidananya ada, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan, jadi artinya bahwa apabila seseorang telah dinyatakan bersalah maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara (bukan penahanan).

Suroyo memaparkan perlu diketahui bahwa penghinaan ringan sesuai dengan pasal 315 KUHP merupakan tindak pidana ringan sesuai dengan kualifikasi tipiring dalam pasal 205 Ayat (1) KUHAP yang mengatur yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

Kasus tipiring yang hukumannya paling tinggi tiga bulan penjara tidak dapat mengajukan kasasi, hal ini diperkuat dengan adanya Perma No.2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dikatakan perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Tinggi medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022 tersebut merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Jaksa berdasarkan ketentuan Pasal 270 Kuhap wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut atau dengak kata lain, Jaksa melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana.

Suroyo berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi, dan kalaupun terpidana Prof. Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan,” katanya.

Sempat Urus SKCK hingga Tersandung Kasus ITE
Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk kedapatan sedang mengurus SKCK di Polrestabes Medan.

“SKCK saya sudah keluar mau ikut Lemhanas. Ini diusulkan oleh pihak kampus di Taput dan saya urus ke sini karena masih terdaftar di sini,” kata Henuk kepada Tribun Medan, Kamis (26/8/2021).

Dia pun menceritakan tidak sempat ditahan terkait ditersangkakan kasus ITE.

Ia menilai pihak kepolisian saat itu tidak menaati aturan.

“Harusnya kan mediasi dulu, apa lagi merujuk surat dari Kapolri yang harus humanis kan. Sekarang kasus saya sudah dilimpahkan ke Polda Sumut dan masih di tahap mediasi,” sebutnya.

“Saya tidak pernah dipenjara dan wajib lapor juga tidak,” lanjutnya.

Ia pun mengatakan SKCK-nya menerangkan tidak ada terlibat dalam kriminal apa pun.

Menurutnya, namanya tidak mendapatkan catatan khusus dari SKCK yang didapatinya.

Sebelumnya diberitakan Henuk sempat tersandung kasus dugaan ITE yang mengatakan Bupati Taput dipimpin bandit di IAKN.

Tapi ia belum sempat ditahan waktu itu.

Dia sempat disangkakan pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).

Keterangannya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Berkaitan dengan kasus ini, ada dua postingan yang menjadi dasar polisi menetapkan Henuk sebagai tersangka.

Kedua postingan itu diunggah di Facebooknya bernama @Yusuf Leonard Henuk.

1. Akun An. Yusuf Leonard Henuk dengan Postingan CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN- TARURUNG serta Melampirkan screenshot foto profile Pelapor ( Martua Situmorang)

2. Akun Facebook An. YUSUF LEONARD HENUK dengan Postingan kalimat saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021.

Kasat Intel Polrestabes Medan AKBP Ahyan mengaku belum mendapati kabar tersebut.

Hanya saja ia menerangkan bila ada seorang yang sudah tersangka dan inkrah seharusnya SKCK-nya tetap tersematkan catatan kriminal.

“Ya kalau sudah pernah jadi tersangka, meski inkrah catatan dari kepolisiannya pasti tetap ada,” ujarnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!