Risih Warganet Tanyakan Kasus Ferdy Sambo, Irjen Krishna Murti: Yang Komen FS Gw Block

Irjen Krishna Murti
Ferdy Sambo ketika masih jadi anak buah Krishna Murti

TajukPolitik – Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti risih dengan warganet yang komentar dan meminta tanggapan mengenai sidang yang menjadi perhatian publik yakni kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Sambo diketahui pernah menjadi mantan anak buah Krishna Murti saat berdinas di Polda Metro Jaya.

Dikutip tajukpolitik.com dari akun Instagram resminya @krishnamurti_bd91, Senin 19 Desember 2022, KM begitu dia disapa mengatakan dia tak segan memblock pengikut instagramnya jika masih ada yang menayakan mengenai kasus tersebut. Dia menjelaskan, tidak tertarik mengikuti sidang tersebut.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, banyak fakta-fakta baru yang terungkap di pengadilan.

Bahkan, warganet pun meminta Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti yang merupakan mantan atasan Ferdy Sambo di Polda Metro Jaya untuk berkomentar. Namun, jenderal bintang 2 ini mengaku risih dengan komentar warganet tersebut.

“Saya tidak pernah mau baca beritanya, tidak mau cari tau juga, tidak paham apapun peristiwanya, dan tidak tertarik nonton sidang ybs sekalipun. Jangan tanya apapun tentang itu semua,” tulis Krishna Murti di akun Instagramnya @krishnamurti_bd91, dikutip Senin (19/12).

Dia juga tak segan memblock pengikut instagramnya jika masih ada yang menayakan mengenai kasus tersebut.

“Dengerin aja lagunya. Yang komen FS gw block.. Lagi kedinginan di sini, emosi mudah tersulut. Jadi pengen ngeblock orang, dalam rangka mengurangi netizen beracun,”tutup Krishna Murti .

Diketahui, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!