Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri Oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Putri Candrawathi

TajukPolitik – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah Putri Candrawathi istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke luar negeri.

“Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” kata Andi.

Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” katanya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, menyebut keterangan Putri Chandrawati, tak bisa dibuktikan lebih lanjut.

Sebab, kata Ahmad Taufan Damanik, keterangan istri Ferdy Sambo kepada Komnas HAM berubah-ubah.

Berubah-ubahnya keterangan Putri Chandrawati itu diduga atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Komnas HAM menilai, tugas penyidik untuk membuktikan apakah keterangan Putri Chandrawati atau PC tersebut berdasarkan fakta atau keterangan palsu.

Hal ini berkait dengan lokasi dugaan terjadinya tindak asusila terhadap Putri Chandrawati, yang disebut dilakukan oleh Brigadi J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, PC bersikukuh mengaku sebagai korban asusila meski laporan pelcehan seksual yang dilayangkannya telah dihentikan polisi.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, Putri Candrawathi sempat mengubah keterangan soal lokasi terjadinya pelecehan tersebut.

Menurut Taufan, berdasarkan keterangan PC, pelecehan sebetulnya terjadi di Magelang, tapi Ferdy Sambo menyuruh Putri untuk mengaku pelecehan tersebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, ‘saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'” kata Taufan dilansir Kompas.com, Senin (29/8/2022)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!