Proses Eksekusi Lahan Kota Palopo Ricuh, Warga Teriakan Nama Ferdy Sambo

eksekusi lahan

TajukPolitik – Proses eksekusi lahan di Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ricuh. Warga sekitar dan polisi terlibat saling bentrok, Senin, 22 Agustus 2022.

Ratusan warga turun ke jalan menolak rencana eksekusi tersebut sejak pukul 08.00 Wita. Mereka mengadang puluhan personel polisi yang bersiaga untuk melakukan pengamanan.

Warga sekitar membakar ban dan menutup jalan dengan kayu sebagai bentuk penolakan. Mereka terus berteriak bahkan menyebut nama “Ferdy Sambo”.

Seperti diketahui saat ini nama Ferdy Sambo sedang hangat dibicarakan karena kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hingga pukul 13.00 Wita, kondisi di lokasi kejadian masih mencekam. Sementara, lalu lintas di jalur Trans Sulawesi padat merayap.

Aksi saling lempar dan dorong mendorong pun tak terhindarkan. Dua orang warga diamankan polisi karena berusaha memprovokasi warga lain.

“Kami mengamankan dua orang warga yang memprovokasi warga lainnya agar eksekusi gagal,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palopo AKP Akhmad Rizal saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.

Kedua warga tersebut ditahan sementara untuk dimintai keterangan. Kata Akhmad, tak ada korban jiwa dari kericuhan tersebut.

“Kita tahan sementara, tapi tidak ada korban jiwa. Baik dari warga ataupun personel polisi,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, satu rumah terbakar saat dirobohkan menggunakan alat berat. Beruntung, api bisa dipadamkan dengan cepat.

Kata Akhmad, kendati mendapat penolakan, kericuhan bisa diredam.

Dari informasi yang dihimpun, sembilan warga yang mendiami lahan tersebut menolak rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Palopo. Mereka mengaku punya sertifikat lahan dari BPN sehingga lahan itu dianggap sah milik mereka.

Sembilan warga itu digugat oleh salah seseorang bernama Halija.

Salah satu warga yang rumahnya dieksekusi, Aswa menegaskan menolak eksekusi tersebut. Sebab, mereka punya bukti sertifikat dan bukti bayar pajak tiap tahun.

Namun tiba-tiba digugat oleh salah satu warga yang mengaku ahli waris. Bahkan gugatan dilakukan hingga ke pusat.

“Kami akan pertahankan hak kami. Memang yang bersangkutan atas nama Hj Halija menang di pusat, tapi kami punya dasar bukti kuat bahwa tanah ini bersertifikat. Kami bayar pajak setiap tahun,” ujar Aswa.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!