Pengamat Nilai Parpol Baru Sulit Bersaing di Pemilu 2024

parpol baru sulit bersaing

TajukPolitik – Pengamat menilai Partai politik (parpol) baru akan sulit bersaing di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena belum memiliki basis yang kuat.

“Sulit menemukan partai-partai yang lahir dari akar yang kuat, sulit saya mengatakan mungkin hampir tidak ada,” kata Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yuda, dalam wawancara dengan Metro TV, Senin, 8 Agustus 2022.

Hanta menilai ada perbedaan fenomena munculnya parpol baru saat ini dengan pascareformasi 1998. Saat itu, muncul partai politik baru dengan basis pendukung yang kuat, seperti PKB, PKS, PDIP dan PAN.

“Tahun 99 kelihatan lahirnya PKB (partai kebangkitan bangsa) dan lahirnya PAN (partai amanat nasional) itu kan punya basis-basis. PKB dengan masa islam tradisional dengan NU-nya (Nahdlatul Ulama), PAN Muhammadiyahnya dan ada PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang dulu namanya PK dan juga ada partai nasionalis selain PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)” ucap Hanta.

Menurut Hanta, faktor tokoh yang kuat juga memengaruhi pendirian partai politik. Dia mencontohkan sosok Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Partai Demokrat, Amien Rais dengan Partai Ummat, dan Anis Matta dengan Partai Gelora.

Pendaftaran peserta Pemilu 2024 sudah dimulai. Partai politik baru diprediksi bakal mewarnai pendaftaran peserta pemilu.

Ada beberapa partai politik yang sudah terbangun menjelang Pemilu 2024. Di antaranya, Partai Ummat, Partai Gelora, hingga Partai Buruh.

Mulai hari ini, Senin (1/8/2022) hingga empat hari ke depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, ada pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang ikut pada proses pendaftaran.

“Jumlah peserta kami batasi, karena luas ruangan kantor KPU terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Parpol lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” kata Bernad Dermawan Sutrisno di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran Parpol, menurut dia, masing-masing rombongan Parpol yang masuk ke kantor KPU akan dibatasi maksimal 50 orang.

Perlu diketahui, waktu pendaftaran Partai Politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

“Ini untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama,” terang Sutrisno.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!