Partainya Tak Lolos Sipol, Eggi Sudjana Gugat KPU Lewat Bawaslu

TajukPolitik – Tak lolos verifikasi sistem informasi partai politik (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Eggi Sudjana mengajukan permohonan sengketa pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu. Eggi berharap partainya bisa jadi peserta Pemilu.

“Menggugat KPU lewat Bawaslu untuk sudi kiranya dipertimbangkan PPB berhak untuk jadi peserta pemilu,” ujar Eggi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Dia menyebut partainya hanya menerima formulir pengembalian dari KPU usai dinyatakan berkas tidak lengkap. Eggi mengatakan salah satu faktor berkas partainya tidak lengkap lantaran masalah teknis dalam sistem informasi partai politik (sipol).

“Sebatas formulir pengembalian aja. Kemudian ada pengumuman berikutnya kan ada 16 partai yang sedang dalam pemeriksaan. Nah salah satu partai itu kami. Dalam pemeriksaan itu diberi waktu sampai hari ini tanggal 23 Agustus boleh menggugat ke KPU,” ucap Eggi.

Dia menyebut dalam sistem sipol DPW partainya telah mencapai 100 persen dan DPD mencapai 81 persen. Namun DPC partainya tidak mencapai 50 persen.

“Oleh karena itu kekurangan sedikit ini bukan kesalahan mutlak dari kita. Ada sistem sipol, contohnya jam 14.00 WIB kami sudah mau daftar tapi kami undur jadi pukul 21.00 WIB. Nah itu juga crowded sehingga akhirnya tidak mencukupi. Nah sekarang kita diberi kesempatan menggugat,” kata Eggi.

Sebelumnya telah tercatat tiga partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai).

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!