Mengancam Kebebasan Pers, Amnesty International Minta Draf RKUHP Dibuka ke Publik

TajukPolitik – Amnesty International Indonesia mendesak DPR RI membuka secara resmi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Hal ini dikatakan oleh Anggota Amnesty International Indonesia, Zaky Yamani.

Dia mengaku sudah mengirimkan permintaan agar draf yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu, bisa dibaca publik sebelum disahkan.

“Kami mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada DPR, agar DPR memang memberikan secara resmi draf itu sehingga kami bisa melihat apakah draf yang dipegang DPR sama dengan draf yang dipegang publik,” kata Zaky dalam konferensi pers virtual, Senin (18/7/2022).

Zaky juga memperingatkan agar pemerintah dan DPR bisa berkaca dari peristiwa aksi demonstrasi menolak pengesahan RKHUP 2019.

Saat itu, publik menolak pengesahan RKUHP dan terjadi demonstrasi besar-besaran yang memakan korban jiwa.

Ia mengatakan rupanya kejadian tahun 2019 tidak cukup menjadi contoh, bahwa keterlibatan publik (sangat penting) dalam menyusun undang-undang sampai ke level personal, terkait juga dengan komunitas pers, ini akan berdampak besar karena ada pasal-pasal yang memang mengatur tentang kebebasan pers dalam RKUHP.

“Mudah-mudahan DPR mau merespons dan menjawab KIP dari kami ini sehingga kita dari masyarakat sipil bisa ikut berpartisipasi dalam memberikan kritikan masukan terhadap RKUHP,” tandas Zaky.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!