Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Pengamat: Penegakan Hukum Khas Indonesia

Gigin Praginanto mengomentari putusan pihak kepolisian yang menetapkan mahasiswa UI korban tewas kecelakaan menjadi tersangka
Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan yang melibatkan Mahasiswa UI dengan purnawirawan polisi

TajukPolitik – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto mengomentari putusan pihak kepolisian yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban tewas kecelakaan menjadi tersangka. Peristiwa tabrakan tersebut  melibatkan Purnawirawan Polisi Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dikabarkan, pada peristiwa tersebut, justru yang dijadikan tersangka malah korban yang merupakan seorang mahasiswa.

“Penegakan hukum khas Indonesia,” ujar Gigin dikutip dari unggahan twitternya  @giginpraginanto, yang dikutip tajukpolitik.com Jumat (27/1).

Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), di Jakarta Selatan, masih bergulir. Hasya kini malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

“Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengkonfirmasi korban dinyatakan tersangka,” kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.

Indira mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Indira menyebut, perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ujarnya.

“LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan,” imbuhnya.

Sementara menurut keterangan Polisi, kecelakaan bermula saat korban menghindari genangan air di lokasi kejadian.

Pada saat bersamaan datang mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno pada Kamis (26/1) menuturkan, kedua kendaraan tersebut berada di jalurnya masing-masing.

Namun, dikatakan Joko, bahwa motor yang dikendarai korban mengambil sedikit jalur ke kanan. Olehnya itu, keduanya terlibat kecelakaan hebat.

Sementara itu, tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari menyebut penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.

Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!