TajukPolitik – Lakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal penurunan upah minimum provinsi (UMP), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses hukum. Kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Anies kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Anies mengaku tidak ingin menduga-duga hasil pengajuan banding tersebut. Dia yakin majelis hakim akan mempertimbangkan banding yang telah diajukannya secara serius.
“Jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tidak mau berandai-andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini. Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang, tapi karena semua merasakan keadilan,” ujar Anies.
Anies berharap majelis hakim mempertimbangkan juga faktor-faktor agar perekonomian DKI Jakarta tumbuh secara berkualitas. Pertumbuhan yang dimaksud ialah pertumbuhan yang dapat dirasakan secara merata.
“Dan kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Berkualitas bagaimana sih?” jelas Anies.
“Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas,” tambahnya.