Kritik Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, DPR: MK Inkonsisten!

DPR Sebut MK Inkonsisten

Tajukpolitik – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik sejumlah anggota Komisi III DPR yang menyebut MK inkonsisten.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut MK inkonsisten dalam putusan yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Arsul menyoroti perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK.

Saat itu, MK menurutnya menegaskan kebijakan soal masa jabatan dan usia itu merupakan wewenang pembuat UU atau yang disebut Open Legal Policy.

“Isu besarnya ada pada inkonsistensi dari putusan MK pada satu kasus yang sama,” tegas Arsul di Kompleks Parlemen, Jumat (26/5).

Arsul menjelaskan MK ketika menghadapi gugatan uji materiil terhadap UU MK yang menyoal masa jabatan hakim konstitusi justru menolak gugatan tersebut. Namun sikap MK itu berlainan dalam uji materiil UU KPK.

“MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan. Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan,” jelas Asrul.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengaku bingung terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat menjadi lima tahun.

Sahroni terutama mempertanyakan putusan tersebut, sebab mestinya hal itu menjadi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang.

“Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” kata Sahroni, Kamis (25/5).

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!