KPK Temukan Perjanjian Fiktif Proyek PT. Amarta Karya

Tajuk Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan perjanjian fiktif pada proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (AK).

Dugaan perjanjian fiktif tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa tiga saksi. Ketiga saksi tersebut yakni, Project Manager PT Amarta Karya, Maftuchin Al Ghozali dan Ary Hariyadi, serta Site Administration Manager PT Amarta Karya, Andi.

Penyidik menilai para saksi diduga mengetahui dugaan perjanjian fiktif proyek BUMN PT Amarta Karya.

Para saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT AK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru yang berkaitan dengan subkontraktor fiktif di proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait subkontraktor fiktif penggarap proyek di BUMN tersebut.

Sejauh ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu, sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK.

Korupsi subkontraktor fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.

KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020,” ujar Ali.

“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” tutupnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!