KPK Panggil Ketua DPRD Ambon Terkait Korupsi Mantan Wali Kota Richard Louhenapessy

TajukPolitik – KPK memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Elly Toisutta. KPK bakal memeriksa Elly terkait perkara korupsi yang menjerat eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Elly akan dikonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Richard. Elly bakal diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini (8/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Tersangka RL dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Adapun pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Markas Komando Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Maluku. Selain Elly, KPK turut memeriksa sejumlah Kepala Dinas hingga pihak Swasta.

Adapun pihak yang diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku di kasus korupsi Richard Louhenapessy berjumlah 13 orang. Mereka di antaranya adalah:

1. Ely Toisutta selaku Ketua DPRD Kota Ambon;

2. Everd H Kermite selaku Anggota DPRD Kota Ambon

3. Joy Reinier Adriaansz selaku Kadis Kominfo Ambon;

4. Sirjhon Slarmanat selaku Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan;

5. Enrico R Matitaputty selaku Kepala Bappeda;

6. Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan;

7. Apries Gaspezs selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah;

8. Rolex Segfried De Fretes selaku Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;

9. Izaac Jusak Said selaku Kepala Uptd Parkir;

10. Hervianto selaku PNS;

11. Grivandro Louhenapessy selaku Swasta;

12. Martha Tanihaha selaku Pemilik RM Sari Gurih; dan

13. Sieto Nini Bachry selaku Pemilik Toko Buku NN.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti adanya pemberian uang dari PT. Midi Utama Indonesia (PT. MIU) melalui perantara tersangka Amri untuk memuluskan izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon yang kini berujung rasuah.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka yakni eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap pemberi suap Amri selaku karyawan Alfamidi.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa General Manager License PT. Midi Utama Indonesia, Agus Toto Ganeffian sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Richard.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT. MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

 

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!