KontraS Temukan 4 Pelanggaran Aparat Saat Tragedi Kanjuruhan

KontraS

TajukPolitik – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menemukan 4 pelanggran aparat saat tragedi Kanjuruhan Malang.

4 pelanggaran aparat di Kanjuruhan itu dilakukan Polisi dan TNI yang mengamankan laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam.

Pelanggaran pertama, aparat melakukan tendangan dan pemukulan kepada suporter Arema di lapangan.

Itu sebagaimana terlihat jelas dalam sejumlah video yang beredar luas di media sosial.

Tindakan itu makin diperparah dengan tembakan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan.

Demikian disampaikan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Minggu 2 Oktober 2022 malam.

“Atas peristiwa tersebut, kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM,” ujar Fatia.

Fatia juga menilai, polisi dan TNI melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan.

Tindakan itu jelas-jelas melanggar Pasal 170 dan 351 KUHP.

Juga mengacu Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam aturan itu tegas dituliskan:

“Setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)”.

“Kedua, penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” tegas Fatia.

Penembakan gas air mata dalam stadion itu, sambung Fatia, melanggar prinsip-prinsip yang diatur.

Yakni proporsionalitas (penggunaan kekuatan yang proporsional, sesuai dengan ancaman yang dihadapi).

Lalu nesesitas (penggunaan kekuatan yang terukur, sesuai dengan ketentuan di lapangan).

Serta prinsip alasan yang kuat (penggunaan kekuatan yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan).

Ketiga, tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri menyalahi prosedur tetap pengendalian massa.

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, memuat larangan hal-hal yang dilakukan satua dalmas.

a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa;
b. Melakukan tindakan kekerasan yang,
e. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan.

Keempat, yakni membawa dan penggunaan senjata gas air mata.

Hal itu jelsa melanggara ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security.

Dalam Pasal 19 poin b ditegaskan bahwa: “No firearms or crowd control gas shall be carried or used.”

KontraS, lanjut Fatia, menilai penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan itu tidak sesuai dengan prosedur.

“Melainkan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia,” jelasnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!