KontraS Desak Jokowi Tegur Luhut Karena Usulkan Perwira TNI Aktif Dapat Bertugas di Kementrian

KontraS

TajukPolitik – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga menunjukkan negara mendiamkan pikirian semangat otoritarianisme orde baru. Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Usulan dari LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) juga menunjukkan bahwa ternyata negara mendiamkan pikiran dan semangat otoritarianisme Orde Baru di tataran pejabatnya,” ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anadar, Senin (8/8/2022).

Karena itu Rivanlee meminta Presiden Joko Widodo untuk menegur pejabat dan ‘membersihkan’ para pejabat dari pikiran semangat otoritarianisme orde baru.

Sehingga kata dia, Jokowi dapat fokus menyelesaikan janji janji yang belum berhasil dituntaskan.

“Penting bagi presiden untuk menegur sekaligus ‘membersihkan’ para pejabat dari pikiran semacam ini agar bisa fokus untuk menyejahterakan masyarakat dan melunasi janji yang sampai saat ini belum berhasil dituntaskan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak Jokowi untuk menegur dan menertibkan pejabat yang terus mengeluarkan pernyataan untuk mengembalikan dwi fungsi TNI.

“Pejabat dalam pemerintahan untuk menghentikan segala bentuk upaya mengembalikan jabatan TNI di ranah sipil dan TNI untuk tetap profesional dan fokus pada tugasnya sebagaimana diamanatkan konstitusi dan UU TNI,” papar Rivanlee.

Selain itu, KontraS menilai penempatan TNI pada berbagai jabatan sipil justru semakin menghambat tercapainya agenda reformasi sektor keamanan.

Negara kata dia, seharusnya dapat memperbaiki penerimaan anggota TNI dan memperbaiki struktur pos kemiliteran dibanding menempatkan pada posisi sipil tertentu.

Selain itu, implikasi lain yang kemungkinan besar timbul adalah kebijakan yang dilahirkan bukan lagi untuk mensejahterakan rakyat, melainkan hanya untuk kepentingan tertentu.

“Hal tersebut mengingat sejak awal berbagai norma sudah dilanggar, utamanya terkait UU TNI,” kata Rivanlee.

Karenanya KontraS mengecam pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang mewacanakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) demi mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.

Rivanlee mengatakan usulan tersebut sangat problematis, sebab, kontraproduktif terhadap semangat profesionalisme militer yang mengamanatkan agar TNI fokus pada tugas pertahanan sebagaimana perintah konstitusi.

Mereka juga menilai usulan tersebut menunjukkan agenda pengembalian orde baru semakin terang-terangan dilakukan.

“Selain itu, ditempatkannya TNI pada kementerian atau jabatan sipil lainnya menunjukkan bahwa agenda pengembalian nilai orde baru semakin terang-terangan dilakukan,” papar dia.

Pihaknya melihat bahwa upaya penempatan TNI pada jabatan sipil, lagi-lagi menunjukan kegagalan manajerial dalam mengidentifikasi masalah di tubuh institusi.

Selama bertahun-tahun kata Rivanlee, TNI terjebak dalam wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil. Hal tersebut terus dilakukan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan berbagai masalah institusi seperti halnya menumpuknya jumlah perwira non-job.

“Alih-alih melakukan evaluasi mendalam dan menyasar pada akar masalah, wacana untuk membuka keran dwifungsi TNI terus diproduksi,” tutur dia.

Kontras juga mengkhawatirkan bahwa diperkenankannya TNI menempati jabatan sipil, salah satunya di kementerian akan menciptakan ketidakprofesionalan khususnya dalam penentuan jabatan.

Sebab, mekanisme bukan lagi berfokus pada kualitas seseorang dalam kerangka sistem merit, melainkan berdasarkan kedekatan atau ‘power’ yang dimiliki.

Ia pun menyinggung beberapa menteri Presiden Jokowi yang memiliki latar belakang militer dan berpotensi terjadi konflik kepentingan.

“Belum lagi beberapa menteri yang menghuni kabinet Presiden Joko Widodo memiliki latar belakang militer, sehingga akan berpotensi besar melahirkan konflik kepentingan,” ungkap Rivanlee.

Lebih jauh, KontraS kata Rivanlee melihat terdapat sejumlah permasalahan manajerial yang terjadi di tubuh TNI sejak 2019. Yakni saat Panglima sebelumnya yakni Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkap bahwa terdapat 500 perwira TNI tidak dalam tugas.

Sayangnya kata dia, langkah atau solusi yang ditawarkan selalu menempatkan TNI pada jabatan sipil.

Pihaknya menduga bahwa pada praktiknya hanya berujung pada bagi-bagi jabatan, tanpa memperhatikan kebutuhan.

Di sisi lain, kata Rivanlee membludaknya prajurit non-job justru disertai dengan bertambah besarnya jumlah pasukan TNI khususnya Angkatan Darat (AD).

“Kami mengkhawatirkan bahwa seleksi besar-besaran tanpa pernah dibarengi oleh audit penerimaan hanya menambah rumit persoalan. Seiring berjalannya waktu jumlah jabatan akan terus mengerucut, sementara jumlah perwira tak berkurang,” papar Rivanlee.

“Hal ini pada akhirnya membuat posisi yang tersedia tidak akan cukup mengakomodir seluruh jumlah TNI aktif. Belum lagi permasalahan vetting mechanism yang menjadi ukuran jenjang kenaikan pangkat sampai saat ini belum jelas,” sambungnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!