Komite Keselamatan Jurnalis Menilai RKUHP Ancam Kebebasan Pers

TajukPolitik – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai banyak pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Perwakilan KKJ dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung mengatakan ada sejumlah pasal yang mengancam kebebasan sipil dan pers. Namun, beberapa pasal itu justru tidak masuk ke dalam pembahasan 14 isu krusial pemerintah dan DPR.

“Di dalam isu krusial yang diusulkan pemerintah, beberapa pasal yang menyangkut hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibahas secara khusus,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).

Padahal, lanjut Erick, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Erick membeberkan sejumlah pasal yang dimaksud itu di antaranya, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218, 219, dan 220) dan pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240).

Kemudian, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352). Lalu, pasal izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256).

“Pasal penyebaran berita bohong (Pasal 263), hingga pasal terkait makar (Pasal 191-196),” tuturnya.

Erick pun menyatakan penerapan proses perumusan dan pembahasan yang transparan serta pelibatan masyarakat secara bermakna menjadi sangat krusial.

Pihaknya mendesak agar pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.

Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah agar memastikan draf RKUHP menjamin kebebasan pers, sipil, berekspresi, berkumpul dan berpendapat. Sebab, hal itu juga dijamin UUD 1945 dalam konteks yang lebih luas.

“Terakhir, memastikan agar DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP sebelum dua hal di atas terpenuhi,” pungkasnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!