TajukPolitik – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau oleh PT Duta Palma Grup yang menjerat Surya Darmadi alias Apeng.
Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama ahli auditor telah menyampaikan hasil perhitungan terbaru kerugian negara akibat penyerobotan lahan di Riau. Hasilnya, nilai kerugian negara akibat penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi menjadi Rp104,1 triliun. Dengan rincian kerugian negara untuk keuangan senilai Rp4,9 triliun dan kerugian sektor perekonomian negara Rp99,2 triliun.
“Nilai ini (kerugian negara) ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp78 T, ada perubahan,” ujar Febri Adriansyah dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).
Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Grup. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau.
Selain Surya Darmadi, Kejagung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Thamsir merupakan bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
Izin itu digunakan Apeng untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Thamsir disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Thamsir saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.