Hukuman Diperberat saat Banding, Munarman Ajukan Kasasi ke MA

TajukPolitik – Hukuman diperberat, tersangka kasus terorisme, Munarman, ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Munarman, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke MA usai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman kliennya menjadi empat tahun penjara.

“Sudah kita ajukan kasasi ke MA. Itu sudah lama (putusan PT DKI). Jadi kita sudah ajukan kasasi untuk itu,” kata Ichwan, Kamis (28/7/2022).

Ichwan mengaku lupa kapan persisnya berkas kasasi Munarman itu diajukan ke MA. Namun, ia mengatakan pengajuan itu sudah dilakukan pada Juli ini.

Ichwan menilai seharusnya Munarman bisa bebas dari jeratan kasus tersebut. Ia berharap MA mampu mengabulkan kasasi yang diajukan agar kliennya bisa bebas.

“Harapannya, MA mau mengabulkan kasasi kita. Mengurangi hukumannya atau membebaskan beliau,” kata dia.

Sebagai informasi, PN Jaktim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman pada 6 April 2022.

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Timur lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Melihat vonis itu, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta malah memperberat hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.

PT Jakarta juga memutuskan Munarman tetap ditahan, menguatkan putusan PN Jaktim lainnya, serta, membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10 ribu.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!