Hadir dalam Rapat Bersama DPR, Demokrat Pertanyakan Status Tersangka Wamenkumham

Demokrat pertanyakan status tersangka Wamenkumham dalam rapat kerja bersama Kemenkumham

Tajukpolitik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mempertanyakan status hukum Wamenkumham atau Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, saat rapat kerja antara Kemenkumham bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

“Di hadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), ada Wamenkumham (Edward Hiariej). Apa ada yang tidak tahu status beliau? Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka,” tegas Benny.

Menurut Benny, Edward Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam raker tersebut, Benny meminta penjelasan dari Yasonna terkait status hukum wakilnya itu sebelum memaparkan rapat bersama Komisi III.

“Kalau tidak, yang bersangkutan (Edward Hiariej) tidak berada di ruangan ini,” ujar Benny.

Pernyataan Benny itu ditanggapi Edward dengan tersenyum.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, sebagai pimpinan rapat, memutuskan tetap melanjutkan raker tersebut.

Habiburokhman menilai status hukum Edward Hiariej sebagai wamenkumham tidak berkaitan dengan rapat kerja tersebut.

“Persoalan status yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan rapat ini,” kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham, Selasa, dengan agenda optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, Kamis (9/11/2023), KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” ujar Alex Marwata.​​​​​​​

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!