TajukPolitik – Geruduk gedung DPR, sekitar lebih dari 300 orang mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHP), di Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dalam orasinya, mahasiswa sepakat meminta Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk menemui massa di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI.
“Ibuku, kami meminta Anda temui kami sekarang juga untuk menghentikan pembahasan RKUHP laknat!,” teriak seorang mahasiswi UPN Veteran Jakarta dari atas mobil komando.
Jika keinginan tersebut tak terpenuhi, mereka mengancam akan tetap melakukan aksi demo dan menjemput paksa Puan.
“Kami akan menjemput paksa Ibu Puan Maharani untuk menemui kami secepatnya. Selain itu, kami juga meminta Presiden RI Jokowi untuk memberi respon hari ini juga,” kata seorang mahasiswa Universitas Indonesia dengan pengeras suara.
Massa aksi meminta pemerintah memberi respon terkait permintaan mahasiswa atas keterbukaan dan transparasi draf RKUHP.
“Tuntutan kita jelas, agar Presiden dan DPR untuk membuka RKUHP. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban. 24 jam sudah kita berikan, sampai sekarang belum ada jawaban. Kita menyuarakn tuntutan, keterbukaan dan hak berpartisipasi!” ujar mahasiswa tersebut.
Tuntutan mahasiswa Aksi hari ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Selasa 21 Juni 2022.
“Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia BEM (UI) Bayu Satria Utomo dalam keterangannya.
Menurut Bayu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan DPR RI, tidak sama sekali merespons suara mahasiswa yang sebelumnya berdemonstrasi di Patung Kuda.
Adapun dalam aksi sebelumnya, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
“Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial,” ungkapnya.
Kemudian, mahasiswa berencana geruduk gedung DPR lagi dengan membuat aksi unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan demo pada 2019 jika kedua tuntutan tak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
“Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019,” tegas Bayu.
Diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019. Namun pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas. Namun, sampai saat ini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP.
“Padahal terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan di bahas bersama secara substansial. Di antaranya Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP,” tambahnya.
Pasal 273 RKUHP mengatur soal ancaman pidana penjara atau denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Artinya, pasal tersebut menyiratkan masyarakat memerlukan izin untuk melakukan unjuk rasa di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.
Hal ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Kemudian Pasal 354 RKUHP mengatur soal ancaman pidana atau denda bagi orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi. Bayu menyayangkan sikap tertutup pemerintah dan DPR yang hingga kini belum membuka draf terbaru RKUHP.
“Sangatlah disayangkan mengingat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna sudah sepatutnya diutamakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.