Dugaan Intimidasi KPU RI kepada KPUD, Komisi II DPR : Ini Masalah Serius, Usut Tuntas!

Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan dugaan intimidasi KPU RI kepada KPUD merupakan masalah serius, dan harus diusut tuntas.

Tajukpolitik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan dugaan intimidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada KPU Daerah (KPUD), selama proses verifikasi faktual partai calon peserta Pemilu 2024 merupakan masalah serius.

“Ini wajib diusut, perkara serius dan dibongkar. Mesti dijawab oleh para pihak terkait. Dasar pemilu kita jujur dan adil, integritas pemilu amat ditentukan oleh kasus ini,” tegas Mardani, Selasa (20/12).

Ia pun mengatakan jika Komisi II DPR RI akan segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan usai masa reses selesai, yakni 9 Januari 2023 mendatang.

“Usai reses, kami akan tanyakan saat RDP dengan KPU. DPR berhak melakukan pengawasan,” katanya.

Dugaan kecurangan itu sebelumnya dibeberkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Menurut koalisi, dugaan kecurangan tersebut dilakukan KPU dengan menekan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024. Hasilnya, KPU level daerah menuruti kehendak KPU pusat.

Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil, mengungkapkan kronologi dugaan intimidasi, intervensi, dan ancaman tersebut.

Mulanya, pada 5 November, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual partai politik ke KPU tingkat provinsi. Verifikasi faktual hanya diterapkan kepada partai politik yang belum memiliki kursi di DPR.

Sehari setelahnya pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kemudian pada 7 November, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU pusat. Menerima hasil itu, KPU pusat kemudian melakukan panggilan video dengan menekan beberapa KPU provinsi agar meloloskan partai tertentu.

KPU provinsi dipaksa untuk mengubah status beberapa partai yang semula tidak memenuhi syarat (TMS menjadi memenuhi syarat (MS). Tindakan tersebut ditentang oleh beberapa KPU tingkat daerah.

Tindakan intimidasi kemudian dilakukan dengan cara lain. Sekjen KPU turun tangan dan mengancam bakal memutasi jika KPU di daerah tak mengikuti instruksi mengubah status beberapa partai yang tak memenuhi syarat.

“Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak,” jelas Fadli.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!