TajukPolitik – Dalami kasus dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya memanggil dan memeriksa pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (22/8/2022).

“Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Ali mengatakan, pemeriksaan pihak LPSK untuk memastikan setiap pengaduan ke KPK akan ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini,” kata Ali.

Menurut Ali, pemeriksaan dilakukan untuk memperkaya informasi bagi pihaknya. Hal ini penting bagi KPK untuk menyimpulkan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

“Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku sudah menerima laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. KPK menyatakan bakal menindaklanjutinya.

“Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!