Blokir Situs dan Aplikasi, Pengamat Sebut Kominfo Gagal Lakukan Tata Kelola Hukum Digital

TajukPolitik – Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir beberapa situs dan aplikasi digital menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat.

Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez, menilai pemblokiran beberapa situs oleh Kominfo merupakan kegagalan Kominfo dalam melakukan tata kelola hukum digital di Indonesia. Sebab langkah itu bisa dilakukan untuk membungkam suara kritik masyarakat.

“Ini kegagalan Kominfo dalam melakukan tata kelola hukum digital di Indonesia,” kata Hemi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Hemi melihat kasus itu menunjukkan negara seakan ingin memperlihatkan taringnya kepada big tech companies. Yaitu Indonesia tidak akan takut untuk menjatuhkan sanksi ketika mereka tidak mengikuti aturan main yang ada di Indonesia.

“Namun, hal yang tidak dipertimbangkan oleh Kominfo adalah dampak sosial yang akan ditimbulkan oleh penerapan regulasi yang dilakukan secara serampangan,” beber Hemi.

Menurut Hemi, The Indonesia Institute dan beberapa kelompok masyarakat sipil lainnya telah mengingatkan Kominfo bahwa terdapat permasalahan mendasar pada Permenkominfo No 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat.

“Hal itu sebelum protes publik terhadap pemblokiran PSE ini,” ucap Hemi.

Hemi menjelaskan bahwa terdapat beberapa aturan yang dapat mengancam kebebasan sipil di ruang digital. Contohnya adalah ketentuan yang terdapat pada Pasal 9 ayat (4) Permenkominfo No 5 Tahun 2020 yang melarang PSE lingkup privat untuk menayangkan konten dengan muatan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Padahal, frasa meresahkan masyarakat dapat ditafsirkan secara bebas dan rentan digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap individu maupun kelompok yang vokal mengkritik pemerintah. Selain itu, frasa yang sama tidak ada dalam UU ITE yang merupakan aturan induk lahirnya Permenkominfo ini, sehingga dapat diartikan keberadaan aturan ini merupakan hal yang mengada-ada,” tegas Hemi.

Pemblokiran terhadap beberapa PSE lingkup privat dan keberadaan Permekominfo No 5 Tahun 2020 tidak hanya merugikan penyedia layanan digital, namun pada akhirnya juga mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi, dan data masyarakat di ruang digital.

“Saat ini, penting bagi pemerintah dan Kominfo untuk menurunkan ego serta mendengarkan dan menindaklanjuti masukan masyarakat agar hukum yang dihadirkan benar-benar memberikan perlindungan, bukan malah mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan memanfaatkan internet, dan kepentingan publik” pungkas Hemi.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!