Tuai Polemik, YLBHI Minta Pembahasan RKUHP Dilakukan Secara Terbuka dan Libatkan Masyarakat

TajukPolitik – Polemik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHP) yang muncul ditengah masyarakat, membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah dan DPR membahasnya secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

“Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat,” kata Isnur.

Pernyataan tersebut terkait dengan respons DPR atas pertemuan dengan Pemerintah, tepatnya Kementerian Hukum dan HAM, dalam rapat kerja pada pukul 11.00 WIB soal Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah terkait RUU operan (carry over).

Isnur mengatakan bahwa respons DPR dalam pertemuan ini adalah mengusulkan pembahasan perubahan RKUHP oleh Pemerintah dalam rapat internal.

Rapat internal secara tertutup ini akan menyepakati apakah RKUHP ini akan dibawa ke tingkat 2 atau tidak untuk pengesahan, juga dapat menentukan apakah akan dibuka pembahasan kembali.

“Ini berarti ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” ucap Isnur.

Menurut dia, sekalipun DPR memilih untuk tidak membahas RKUHP, pilihan tersebut seharusnya diambil melalui rapat terbuka. Melalui rapat terbuka, DPR dapat memaparkan apa yang menjadi alasan hal tersebut dilakukan.

“Hal yang paling mendasar, pembahasan perubahan rumusan substansi RUU harus dibahas terbuka. Keseluruhan rancangan UU harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan,” tutur Isnur.

 

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!