‘Sibuk Kampanye’, Ditangan Erick Thohir BUMN Istaka Karya Pailit

TajukPolitik – Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pailit bertambah pada masa kepemimpinan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Terbaru, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Istaka Karya (Persero) pailit. Putusan pailit itu dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto.

Ia mengatakan setelah putusan pailit itu Istaka akan membereskan boedoel pailit. Pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

“Betul (resmi pailit). Karena itu, kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” ujar Yudi, Senin (18/7/2022).

Istaka Karya adalah perusahaan konstruksi konsorsium yang berdiri pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries.

Istaka Karya sendiri masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Namun, Yudi menjelaskan pailit berbeda dengan dibubarkan. Pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Karenanya, perusahaan perlu melakukan pemberesan aset.

“Kalau BUMN dibubarkan perlu adanya suatu keputusan dari pemerintah selaku badan usaha milik negara. BUMN bisa dibubarkan karena merger akuisisi atau bangkrut atau pailit,” tandasnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!