Sengkarut Masalah Pemilu : Tahapan Sudah Dimulai, Tapi Perubahan Regulasi dan Anggaran Belum Jelas

TajukPolitik – Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, masih banyak menyisakan masalah, seperti perubahan regulasi hingga kebutuhan anggaran masih belum jelas.

Perubahan regulasi itu berkaitan dengan revisi UU Pemilu yang masih mengatur 34 provinsi, padahal DPR telah menyepakati lahirnya 3 provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Belakangan, ada kabar kesepakatan dari Komisi II DPR untuk mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) saja biar lebih cepat, ketimbang revisi UU.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan menyebut Perpu ini sebagai pilihan tepat untuk kelancaran Pemilu.

“Kami serahkan ke pembentuk, kami pelaksana. Apa kata UU kami laksanakan,” kata dia usai rombongan KPU bertemu Menteri Komunikasi Johnny G Plate di Kantor Kementerian Komunikasi, Jakarta, Rabu (5/7/2022).

Hasyim menyebut KPU sudah punya timeline untuk Pemilu 2024, di mana penataan daerah pemilihan (dapil) berlangsung dari Oktober 2022 sampai Februari 2023. Pemekaran wilayah kemudian menyebabkan munculnya dapil baru, yang menurut Hasyim pengaturan mestinya sudah selesai akhir 2022. Sebab, tahapan pencalonan juga sudah dimulai Mei 2023.

“Kalau sudah mulai pencalonan, tentu harus diketahui dapilnya mana, alokasi kursinya berapa,” ujarnya.

Tapi, Hasyim enggan merinci konsekuensi jika aturan, seperti Perpu yang diusulkan Komisi II DPR telat terbitnya. Ia menyebut masih ada UU Pemilu yang sekarang berlaku sekalipun hanya mengatur 34 provinsi saja.

“Pokoknya KPU kerja menurut UU, kalau UU-nya ada itu, ya kami kerjakan itu,” tuturnya.

Hasyim menyebut diskusi dengan pemerintah soal pemekaran wilayah tentu akan dilakukan, karena efek pembentukan daerah baru akan memiliki konsekuensi elektoral. Tapi apakah Perpu ini urgen untuk diterbitkan segera oleh Jokowi, Hasyim menjawab diplomatis.

“Tergantung cara pandanganya, kalau dianggap urgen batas waktunya akhir tahun ini. Kalau dianggap biasa, KPU pakai UU yang sudah ada,” tambahnya.

Bukan hanya payung hukum yang belum ada kepastian, anggaran pun setali tiga uang. Pertengahan Juni lalu, KPU menyebut anggaran persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, untuk kebutuhan tahapan sepanjang tahun ini, masih kurang Rp 5,6 triliun. KPU menganggarkan Rp8,06 triliun untuk anggaran 2022, namun dana yang tersedia baru Rp2,4 triliun.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat merinci, kebutuhan anggaran sebesar Rp 8,06 triliun itu akan dialokasikan untuk KPU (Pusat) Rp 0,9 triliun, KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker) Rp 1,3 triliun, dan KPU Kabupaten/Kota (514 Satker) Rp 5,7 triliun.

KPU menyebut kekurangan anggaran di 2022 ini masih dibicarakan terus dengan Kementerian Keuangan.  Tim teknis terus bekerja dan akan menyampaikan segera kalau anggaran itu sudah cair dari Kementerian Keuangan.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!