Sempat Ditunda Kenaikan Tarif Ojol Berlaku 29 Agustus

tarif ojol

TajukPolitik – Penyesuaian tarif ojek online (Ojol) ditunda dari seharusnya berlaku 14 Agustus 2022. Tarif baru ojol jadinya berlaku pada 29 Agustus 2022.

Hal tersebut diputuskan Kementerian Perhubungan yang menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ditetapkan 4 Agustus 2022 lalu.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait penundaan kenaikan tarif ojek online, Selasa (16/8/2022):

1. Butuh Sosialiasai Tarif Baru Ojol

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

2. Kemenhub Dapat Masukan Berbagai Pihak

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

3. Kata Driver Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.

Ia menyebut bahwa, pihaknya akan memonitor pelaksanaan sosialisasi, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.

“Pastinya kami bersama-sama dengan rekan mitra pengemudi ojol seluruh Indonesia akan ambil sikap lebih lanjut, yang akan kami diskusikan bersama terlebih dahulu dengan rekan-rekan mitra pengemudi ojol lainnya,” kata Igun.

4. Zona Pembagian Tarif Baru Ojol

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

5. Besaran Tarif Ojol

Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!