Selidiki Kematian Munir, Komnas HAM Bikin Tim Ad Hoc

TajukPolitik- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menggelar sidang paripurna untuk menentukan anggota tim ad hoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

“Kita belum tahu (anggota tim ad hoc), nanti keputusannya baru akan September. Keputusannya itu siapa saja yang jadi anggota tim ad hoc, terus kemudian apakah dari komisioner yang sekarang atau yang lain, itu kita putuskan di sidang paripurna bulan September,” kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Beka menjelaskan tim ad hoc dibentuk untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian Munir. Dia menyebut, dari hasil penyelidikan itu, nantinya dapat diketahui adanya indikasi pelanggaran HAM berat atau tidak.

“Tim ad hoc untuk penyelidikan pelanggaran HAM yang berat itu untuk melakukan penyelidikan ada-tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Itu kemudian tugasnya kalau mau didetailkan, meminta keterangan, mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup,” kata Beka.

“Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak,” sambungnya.

Beka mengatakan nantinya proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus itu tergantung dari tim ad hoc. Dia menyebut ada sejumlah cara untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Itu tergantung kepada tim ad hoc, nanti siapa saja yang dimintai keterangan bagaimana caranya mengumpulkan bukti-bukti fakta yang ada, toh sudah ada misalnya persidangan sudah pernah ada, tapi kan itu tergantung nanti bagaimana tim ad hoc itu bekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Beka mengatakan saat ini belum ada kesimpulan kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Dia berharap dengan dibentuknya tim ad hoc dapat membuat peristiwa itu terang.

“Belum ada kesimpulan, atau belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir ini disebut pelanggaran HAM berat. Ini baru mencari lagi dalam pengertian menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!