RKUHP Atur Perzinaan Dihukum Penjara, Rudi Valinka: Semua anggota DPR Terancam Dipenjara Nih

perzinaan

TajukPolitik – Pegiat media sosial, Rudi Valinka berkomentar soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur bahwa perzinaan dapat dihukum penjara.

Rudi Valinka menyindir bahwa jika RKUHP ini disahkan, semua anggota DPR akan terancam dipenjara.

“Wahh semua anggota DPR bakal terancam dipenjara neh,” kata Rudi Valinka melalui akun Twitter@kurawa, seperti dikutip pada Kamis, 7 Juli 2022.

“Salut gue mereka mau bikin UU untuk menghukum dirinya sendiri,” sambungnya.

Dilansir dari Kompas, draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal permasalahan perzinaan.

Dalam draft itu, daitur bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan akan dipidana penjara selama satu tahun. Bahkan, mereka pun juga akan dikenakan denda.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian tertulis dalam Pasal 415 dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli yang dikutip, Rabu, 6 Juli 2022.

Selanjutnya, pada Pasal 416, diatur larangan bagi masyarakat untuk tinggal bersama di luar status perkawinan terancam hukuman penjara selama enam bulan dan denda.

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 416 RKUHP.

Sebagai catatn, kedua tindak pidana itu hanya bisa dilaporkan bagi suami-istri yang sudah terikat perkawinan.

Adapun bagi mereka yang belum menikah hanya bisa diadukan oleh orang tua atau anaknya.

Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan draf RKUH Pidana ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu, 6 Juli 2022.

Penyerahan Draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej kepada DPR RI.

“Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP yang telah disempurnakan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dipantau secara daring di TV Parlemen.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!