Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Peragakan 78 Adegan

rekonstruksi pembunuhan brigadir j

TajukPolitik – Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi digelar di tiga lokasi.

Selain di Jalan Saguling III, rekonstruksi juga digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan rumah pribadi Sambo lainnya di Magelang, Jawa Tengah.

“Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan,” kata Dedi kepada wartawan di Jalan Saguling III.

Dedi menjelaskan, 35 adegan di antaranya diperagakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

“Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 Juli 2022 dan pasca pembunuhan Brigadir J,” ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7, dan tanggal 8 Juli,” ungkap Dedi.

Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tiba di lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo tiba lebih dulu di rumah pribadinya. Ia dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap.

Sementara tiga tersangka lainnya menyusul beberapa menit kemudian, juga dengan pengawalan ketat Brimob.

Keempat tersangka itu datang dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Sedangkan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah berada di rumah pribadinya lantaran belum ditahan.

Pantauan TribunJakarta.com, personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di depan rumah pribadi Ferdy Sambo.

Selain itu, terlihat sejumlah kendaraan taktis yang disiagakan dalam rekonstruksi ini.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangkan empat tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memaparkan, tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir RR dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus mengungkapkan, Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga disebut membuat skenario seolah-olah peristiwa di rumah dinasnya adalah kejadian tembak-menembak.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ungkap Kabareskrim.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!