Polri Sebut Kecil Kemungkinan Tindakan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo

pelecehan putri chandrawati

TajukPolitik – Isu mengenai adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi simpang siur usai Polri mengungkap adanya tindakan pembunuhan bukan baku tembak dari balik peristiwa ini.

Polri sendiri saat ini juga masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Motif saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (istri Irjen Sambo),” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara Itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap kecil kemungkinan adanya tindakan pelecehan terhadap istri Irjen Sambo.

“Kalau 340 diterapkan kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual),” beber Komjen Agus.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama tiga orang lainya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Penetapan status tersangka terhadap mereka berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri. Sedangkan Irjen Sambo sendiri membuat laporan berkaitan tindakan pelecehan.

Narasi yang tersebar awalnya menyebutkan jika Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E karena melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Sambo. Kapolri sendiri menegaskan tidak ada tindakan baku tembak yang terjadi.

Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual),” kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

“Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan,” kata Sigit.

Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.

Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.

“Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab,” katanya.

Kepolisian belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meski telah menetapkan empat tersangka, salah satunya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

“Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.

Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

“Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” katanya.

 

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!