Politisi Golkar Richard Louhenapessy Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Richard Louhenapessy

TajukPolitik – Wali Kota nonaktif  Ambon Richard Louhenapessy yang merupakan politis Partai Golkar resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil tim penyidik KPK. Pihaknya menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan Richard saat masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Richard diduga dengan sengaja menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Saat ini, kata Ali, pengumpulan alat bukti terus dilakukan oleh KPK. Di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang Richard Louhenapessy tersebut.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat,” imbuh Ali.

KPK juga mengharapkan dukungan dari masyarakat jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait kasus Richard. Informasi itu bisa disampaikan kepada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Kasus ini terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Sementara itu, pemberi suap ialah Amri (AR) yang merupakan seorang wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

KPK lantas menjelaskan konstruksi perkara suap Richard. Dalam kurun waktu tahun 2020, Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, orang kepercayaan Richard.

Demi melancarkan penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!