Pemerintah Umumkan Syarat Perjalanan harus Vaksin Booster

TajukPolitik – Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum harus vaksin booster.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster dalam syarat perjalanan yang akan mulai berlaku pada hari ini, Minggu (17/7/2022), melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

“Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun,” kata Tito ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/7/2022).

“Kedua, ada pandangan bahwa ini (pandemi) sepertinya masih ringan, padahal tidak juga,” ia menambahkan.

Tito menganggap, di kalangan masyarakat, ada anggapan umum bahwa saat ini rumah sakit masih kosong dan kematian akibat Covid-19 berkurang, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai fakta di lapangan.

“Padahal tidak, untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid,” ujarnya.

“Kemudian yang berikutnya ya sudah euforia ingin beraktivitas sekian tahun sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi, seperti (syarat) perjalanan,” jelas Tito.

Mantan Kapolri itu berharap supaya para kepala daerah dapat kembali menerapkan ide-ide kreatif untuk menggalakkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga, seperti yang pernah terjadi pada vaksinasi dosis pertama dulu.

“Misalnya, vaksinasi booster diberikan sembako, lucky draw-nya motor, atau mesin speed (boat) di daerah nelayan,” tambahnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!