Pembongkaran Lahan Terdampak KTT G20 Ricuh, Warga Murka Pura Dihancurkan

pembongkaran

TajukPolitik – Pembongkaran lahan warga di Jalan Nusa Dua Selatan, Kuta Selatan, Badung, Bali berlangsung ricuh, Selasa (2/8/2022). Lahan dan bangunan tersebut dibongkar karena terdampak pelebaran jalan KTT G20.

Kericuhan terjadi karena ada tempat suci persembahyangan yang ikut dibongkar. Selain itu, kericuhan dipicu nilai ganti rugi yang tidak sesuai dengan harga lahan.

Seorang pemilik lahan, Nyoman Suardika protes karena alat berat telanjur membongkar tempat persembahyangan keluarga saat upacara keagamaan sedang berlangsung.

“Dari awal saya menyampaikan mendukung pemerintah, tapi ini arogansi pura saya diambil,” ujarnya.

Dia juga mengaku lahan seluas 35 meter miliknya yang dibongkar berdampak besar terhadap keluarganya. Selain tempat persembahyangan juga terdapat sejumlah warung milik warga untuk berjualan.

Dia juga mengaku kecewa dengan nilai ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar yang tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. Sebagai pemilik lahan, dirinya mengajukan ganti rugi Rp6 miliar untuk keseluruhan lahan yang dibongkar.

Diduga kericuhan ini akibat ada kesalahan komunikasi warga dengan eksekutor yang memlakukan pembongkaran lahan.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya melakukan eksekusi lahan dan bangunan milik warga yang terdampak pelebaran jalan jelang KTT G20 di Jalan Nusa Dua Selatan, wilayah Banjar Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (2/8).

Dalam proses eksekusi itu dijaga ketat oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan instansi lainnya. Hal ini dikarenakan sempat terjadi ketegangan karena miskomunikasi dengan pemilik lahan. Meski demikian, proses tersebut berjalan sesuai rencana dan menunggu proses selanjutnya dari Dinas PUPR Badung.

Panitera PN Kelas IA Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon mengatakan proses eksekusi ini atas penetapan pengadilan dan sudah disepakati juga oleh para pemilik. Sehingga sesuai jadwal, maka dilakukan eksekusi pada, Selasa siang pukul 12.00 Wita. Hal ini juga setelah adanya komunikasi sehari sebelumnya dengan para pemilik lahan. Di mana bangunan yang hendak dibongkar, utamanya palinggih harus diupacarai terlebih dahulu.

“Setelah prosesi upacara, maka kita lanjutkan dengan proses eksekusi. Alat berat langsung dikerahkan untuk membongkar bangunan,” ujar Rotua Roosa

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!