Meski Dilarang UU, DPR Akan Kaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

legalisasi ganja

TajukPolitik – DPR Akan lakukan kajian untuk legalisasi ganja. Meski peraturan perundang-undangan melarang ganja untuk kepentingan medis, namun Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Dasco menyebut belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.

“Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada,” ungkap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

Dasco mengetahui penggunaan ganja legal untuk kepentingan medis di beberapa negara lain. Namun, ia mengaku undang-undang kesehatan ataupun narkotika yang ada saat ini belum mengakomodir hal tersebut.

Lebih jauh, Dasco menyebut kajian untuk melakukan legalisasi ganja itu nantinya akan dilakukan oleh komisi terkait dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes, dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu,” jelasnya.

Meski demikian, politikus Partai Gerindara itu tak bisa memastikan kemungkinan ganja medis masuk dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi III DPR.

“Ya nanti kita coba koordinasikan denga Komisi III,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika. Ia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’

Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.

Anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan. Ia menyebutkan anaknya selalu mengalami kejang-kejang.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!