KPU Larang Lembaga Survei Terima Dana Pihak Asing

TajukPolitik – Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, mengatakan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024 melarang lembaga survei yang terdaftar menerima pendanaan dari pihak asing.

Ia menyebut pendanaan asing dilarang khusus untuk konteks Pemilu.

“Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi, kan (larangan) ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024,” ujar August kepada wartawan, Kamis (18/8).

August menyebut peraturan ini sudah diterapkan sebelum Pemilu 2024. Menurutnya, norma ini masih dianggap penting dan perlu dipertahankan.

Bahkan, tak hanya lembaga survei yang dilarang menerima pendanaan asing, hal ini juga berlaku untuk partai politik.

“Prinsipnya, semua pihak tuntutannya sama, transparansi,” tambahnya.

Selain itu, August mengungkap bahwa lembaga survei yang berniat mendaftarkan diri ke KPU memiliki beberapa syarat. Mulai dari berbadan hukum hingga melampirkan penjelasan sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit.

Audit ini pun harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang akuntan publik.

“Soal transparansi ya sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap. Itu saja, enggak ada ini (kekhawatiran soal kepentingan) kok. Partai politik, juga kita (sebagai) publik, kan juga menuntut untuk disclosure (keterbukaan) ketentuan, ya itu hal yang normal, kan,” ujarnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!