KPK Perpanjang Penahanan Eks Walikota Yogyakarta Cs

Tajuk Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti, tersangka penerima suap dalam kasus pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) milik Apartemen Royal Kedhaton.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diperpanjang selama 30 hari kedepan yaitu sampai 31 Agustus 2022.

“Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dkk,” kata Ali Kamis (11/8/2022).

Sebagai informasi, KPK menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Sementara itu, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan VP Real Estate SMRA Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Haryadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Haryadi, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Selain itu, KPK juga sudah menyerahkan berkas perkara VP Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nushihono ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Hari ini (11/8) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,” kata Ali.

Sementara Oon dan Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!