Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Mendagri Tito ke Ombusman RI

Mendagri Tito ke Ombusman RI
Sumber Foto: Kemenpora.go.id

Tajuk Politik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi, berkaitan dengan penentuan penjabat (Pj) kepala daerah.

Pelaporan dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan PJ kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Staf Divisi Hukum Kontras Adelita Kasih, Jum’at (3/6/2024) di Gedung Ombudsman, Jakarta.

Sedengkan Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi dalam keterangan pers menyampaikan malaadministrasi itu berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri.

“Kami menilai pengangkatan (penjabat kepala daerah) yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif,” jelas Andi.

Mendagri dinilai tidak transparan mengenai kriteria yang digunakan pemerintah dalam menyeleksi nama-nama yang akan ditempatkan sebagai Pj Kepala daerah.

Khususnya dalam penempatan TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah yang dinilai menerobos berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Mendagri menabrak berbagai peraturan perundangan dan menyimpang dari prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia,” jelasnya.

Adapun pelantikan PJ Kepala Daerah yang disoroti oleh mereka yaitu:

  1. Al Muktabar (Sekda Banten) sebagai Pj Gubernur Banten
  2. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Minerba Kemen ESDM) sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
  3. Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat
  4. Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bid Budaya Sportivitas Kemenpora) sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
  5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bid Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
  6. Brigjen Andi Chandra As’Aduddin (Perwira tingi TNI aktif) sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

“Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan, dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah,” tutupnya.

Sumber: Kompas.com

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!