Kecuali PDIP, 8 Fraksi DPR Sepakat Pertahankan Proporsional Terbuka

Sistem Proporsional Terbuka
Seorang ibu memasukkan surat suara ke dalam kotak suara setelah selesai mencoblos saat pemilu 2019 lalu. Pemilu 2019 tetap memakai sistem proporsional terbuka, dan 8 dari 9 Fraksi DPR RI tetap ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka tersebut.

Tajukpolitik – Delapan Fraksi DPR RI kecuali Fraksi PDIP, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024. Sebab, sistem tersebut sudah tertuang dalam putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Desakan agar MK mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 lantang disuarakan oleh delapan fraksi DPR tersebut. Dalam rapat yang digelar Selasa (3/1), mereka meminta MK konsisten mematuhi aturan pencoblosan calon anggota legislatif di Pemilu 2024 tersebut.

“Tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut yang dimuat dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1).

Delapan fraksi DPR itu menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen. Bagi mereka, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.

“Kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan kembali mundur,” seperti yang dituliskan dalam pernyataan sikap tersebut.

Delapan fraksi di DPR juga menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.

Pernyataan sikap ini sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.

“Kami sudah membangun komunikasi dengan delapan fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan kami menghargai MK yang dulu, tahun 2008, sudah menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung,” jelasnya.

Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka berawal dari gugatan uji materi yang diterima MK. Beberapa orang mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu.

Sistem demikian pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!